1.
Jadwal PPDB
1
|
Pengajuan akun dan verifikasi berkas dan aktivasi akun
|
:
|
Tanggal 15-28 Juni 2022
Verifikasi berkas dilaksanakan
pada jam kerja di Satuan Pendidikan SMA
|
2
|
Pendaftaran dan perubahan pilihan
|
|
|
|
Dibuka
|
:
|
Tanggal 29 Juni 2022, mulai pukul 07.00 WIB sd 23.55 WIB (Setiap hari
dalam masa pendaftaran)
|
|
Ditutup
|
:
|
Tanggal 1 Juli 2022 pada pukul 16.00 WIB
|
3
|
Evaluasi Pengaduan
|
:
|
Tanggal 2 sd 3 Juli 2022
|
4
|
Pengumuman Hasil
|
:
|
Tanggal 4 Juli 2022 selambatnya pukul 23.55 WIB
|
5
|
Daftar ulang
|
:
|
Tanggal 5 sd 7 Juli 2022
|
6
|
Awal Tahun Ajaran Baru 2022/2023
|
:
|
Tanggal 11 Juli 2022
|
2.
Akses
PPDB Online : https://ppdb.jatengprov.go.id/.
(Mulai dapat diakses 10
Juni 2022)
3.
Kuota
Jalur PPDB
a. Zonasi : (Paling sedikit 55%)
b. Afirmasi : (Paling sedikit 20%:
1.
Yatim/piatu paling
banyak 2%
2.
Anak Panti paling
banyak 2%
3.
Anak Nakes paling
banyak 3%
4.
Siswa Miskin 13%
c. Prestasi :
(Paling banyak 20%)
d. Perpindahan Ortu/wali :
(Paling banyak 5%)
4. Kuota yang diterima:
No
|
Jalur
|
Jumlah
|
1
|
Zonasi
|
198
|
2
|
Prestasi
|
72
|
3
|
Afirmasi
|
72
|
4
|
Pindah orang tua
|
18
|
|
Jumlah
|
360
|
5.
Persyaratan
yang diunggah/upload :
a. Surat Keterangan Nilai Raport
SMP/sederajat
b. Surat Pernyataan bisa di download disini
c.
Surat
Keterangan Nilai Rapor Semester I s.d V
SMP/sederajat yang diterbitkan satuan pendidikan yang bersangkutan
d.
Ijazah
SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah
SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang
dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.
e.
Akta
kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal
Tahun Ajaran 2022/2023, dan belum menikah;
f.
Kartu
Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun
sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan
yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Provinsi;
g.
Piagam
prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang
diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak
tanggal pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil
Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya (khusus bagi yang
memiliki).
h.
Bagi
Calon Peserta Didik dari pondok pesantren menggunakan surat keterangan bahwa
pondok pesantren terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS)
yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa
Selengkapnya Tengah
i.
Terdaftar
dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau menyertakan bukti
kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP/KIP) yang diterbitkan oleh Kemendikbud.
j.
Calon
Peserta Didik baru yatim dan/atau piatu berdasarkan data dari (DP3AKB).
k.
Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari
panti asuhan didasarkan atas data pada Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah
l.
Calon Peserta Didik Baru terdaftar dalam hasil
pendataan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya (Data Dinkes
Prov)
m.
Surat
penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan
sekurang-kurangnya perpindahan antar Kabupaten/Kota.
n. Calon Peserta Didik yang merupakan anak guru
dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah yang bersangkutan dilampiri
Surat Keputusan/ Penugasan dari pejabat yang berwenang.
o.
Kartu
Keluarga di luar wilayah zonasi.
p.
Surat
Keterangan domisili dari RT/RW yang menerangkan bahwa orang tua Calon Peserta
Didik yang bersangkutan telah berdomisili di wilayah tersebut terhitung setelah
tanggal penugasan.
Keterangan
Persyaratan
1. Jalur Zonasi : a-g
2. Jalur Afirmasi : a-f, h-k
3. Jalur Pindah Tugas :
a-d, f, l-o
4. Jalur Prestasi :
a-f
6.
Daftar
ulang tanggal 5-7 Juli 2022, bertempat di SMA Negeri 1 Kebumen. Adapun Persyaratan
yang di tunjukan (asli) dan diserahkan(fotocopy):
a. Bukti Pendaftaran Online;
b.
Surat
Keterangan Nilai Rapor SMP/MTs sederajat;
c.
Surat
Keterangan Lulus dari SMP/MTs Sederajat
d.
Ijazah/Surat
Keterangan Pengganti Ijazah;
e.
Buku
Rapor
f.
Akta
Kelahiran
g.
Kartu
Keluarga/Surat Keterangan Domisili.
h.
Bukti
Prestasi (jika memiliki)
i.
Surat
pernyataan tentang kebenaran dokumen download disini
j.
Surat
Tugas Orang Tua (Jalur Perpindahan Orang Tua);
k. Surat Keterangan Program Penanganan Keluarga Tidak
Mampu/KIP, PIP, atau kartu PKH lain yang diterbitkan oleh Pemerintah
Kab/Kota (Untuk Jalur Afirmasi);
l.
Surat
Keterangan dari Dinas Kesehatan Provinsi (Untuk
jalur afirmasi anak tenaga kesehatan)
m. Pas Foto berwarna
ukuran 3x4 (2 lembar)
7.
Alur
pendaftar PPDB
a.
CPD
menyiapkan berkas persyaratan
b.
CPD
baru akses laman situs PPDB Online (ppdb.jatengprov.go.id)
c.
CPD
baru mengisi formulir ajuan akun, melakukan aktivasi akun secara online
d.
CPD
baru login menggunakan no peserta berupa NISN dan password
e.
CPD
baru menggunggah atau mengupload dokumen persyaratan
f.
CPD
melakukan verifikasi dokumen di SMA/SMK N terdekat
g.
CPD
baru melakukan pemilihan sekolah
h.
CPD
baru mencetak tanda bukti pendaftran
i.
CPD
baru melihat hasil seleksi dan pengumuman secara online di laman situs (ppdb.jatengprov.go.id)
8.
Sanksi
Bagi Peserta Didik yang diterima:
a.
Apabila
calon peserta didik memberikan data palsu/tidak benar sesuai dengan ketentuan
perolehannya, maka calon peserta didik dimaksud dikeluarkan dari satuan
pendidikan.
b.
Sanksi
sebagaimana tersebut pada ayat (1) diberikan berdasarkan hasil evaluasi satuan
Pendidikan bersama Komite Sekolah dan Cabang Dinas di wilayah masing-masing
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Wilayah Zona SMA Negeri 1 Kebumen : Kecamatan Kebumen,
Klirong, Pejagoan, Alian, Karangsambung
10. Info lengkap di website : www.sman1kebumen.sch.id
11. Contact person:
a.
Agus Widiatmoko,
A.Md :
081804741047
b.
Slamet
Pramono, S.Pd :
08122752422
c.
Ahmad
Makmur Santoso, S.Si, M.Pd : 081229389992
d.
Anna Adriyana, ST :
081805949724
e.
Nurul Hidayah,
S.Si, M.Pd :
087732957637
f.
Wahyu Aminoto, S.Pd : 081328188460
g.
Rokhiman, S.Pd :
085293357905