SMA Negeri 1 Kebumen menyelenggarakan program Layanan Sistem Satuan Kredit Semester (SKS)
SMA Negeri 1 Kebumen menyelenggarakan program Layanan Sistem Satuan Kredit Semester (SKS)
Menindaklanjuti Surat Direktorat Jendral Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Direktorat Sekolah Menengah Atas Nomor: 0004/C5/DM.00.02/2023 disebutkan bahwa SMA Negeri 1 Kebumen tetap menyelenggarakan Program Sistem Kredit Semester dari 337 SMA yang ada di Indonesia.
Adapun payung hukum penyelenggaraan sistem SKS adalah UU RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 12 ayat (1) point b, PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 12 ayat (1) dan (2) serta Permendikbud Nomor 158 Tahun 2014 tentang Sistem Satuan Kredit Semester (SKS).
Penerapan sistem Satuan Kredit Semester atau yang biasa dikenal dengan SKS dilaksanakan dalam rangka pemberian layanan kepada peserta didik sesuai dengan bakat, minat dan kemampuan/kecepatan belajarnya. Setiap peserta didik merupakan individu yang unik. Unik yang dimaksudkan di sini bahwa setiap peserta didik memiliki perbedaan dalam hal gaya belajar yang berbeda, kecepatan belajar yang berbeda dan tipe kepribadian yang berbeda. Semua faktor tersebut sangat besar pengaruhnya dalam proses pembelajaran.
Melalui sistem SKS, setiap peserta didik di SMA Negeri 1 Kebumen dapat menyelesaikan seluruh beban belajar pada rentang waktu antara 2 (dua) tahun sampai dengan 4 (empat) tahun. Peserta didik dapat memilih menyelesaikan program belajar kurang dari 3 tahun apabila memiliki prestasi belajar sangat baik pada jenjang pendidikan sebelumnya dan/atau pada semester sebelumnya atau tetap memilih 3 (tiga) tahun dengan memanfaatkan waktunya dalam pengayaan.
SMA Negeri 1 Kebumen memberikan layanan program percepatan kepada peserta didik dengan syarat:
Potensi kecerdasan yang diukur dengan tes psikologi yang dikeluarkan oleh psikolog yang memiliki izin praktik/profesional. Tes psikologi ini dapat diupayakan oleh peserta didik secara mandiri atau dikoordinasikan oleh satuan pendidikan penyelenggara SKS
Prestasi akademik tinggi ditunjukkan dengan nilai rapor untuk masing-masing mata pelajaran pada jenjang atau semester sebelumnya bernilai “Sangat Baik”.
Tags : Berita Pengumuman