Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2021/2022
JALUR PENERIMAAN
Jalur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2021/2022 dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut :- Jalur Zonasi : yakni jalur yang ditentukan berdasarkan jarak terdekat domisili/tempat tinggal sesuai KK (Kartu Keluarga) dengan Sekolah di wilayah zonasinya.
- Jalur Afirmasi : diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, penyandang disabilitas, dan Lingkup Covid-19.
- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali : Jalur PPDB perpindahan tugas orang tua/wali yakni jalur yang disediakan bagi calon peserta didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali yang dibuktikan dengan surat penugasan orang tua/wali.
- Jalur Prestasi : Jalur PPDB Prestasi adalah jalur PPDB yang menggunakan seleksi prestasi calon peserta didik
1. JALUR ZONASI
a. Zonasi adalah jarak terdekat domisili/tempat tinggal sesuai KK (Kartu Keluarga) dengan satuan Pendidikan/sekolah di wilayah zonasinya.b. Jarak tempat tinggal terdekat dimaksud adalah dihitung berdasarkan ordinat dari rumah/tempat tinggal menuju ke Satuan Pendidikan.c. Calon peserta didik yang wajib diterima melalui jalur zonasi sekurangkurangnya 55% (lima puluh lima persen) dari daya tampung, yang dilakukan seleksi berdasarkan jarak terdekat domisili calon peserta didik yang bersangkutan dengan sekolah.d. KK (Kartu Keluarga) diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan.e. Tidak diberlakukan SKD (Surat Keterangan Domisili) kecuali dalam kondisi khusus (bencana alam dan/atau bencana sosial).f. Kebijakan Daerah : memberikan zonasi khusus paling banyak 10% untuk wilayah kecamatan yang belum berdiri SMA atau SMK Negeri.g. Calon Peserta Didik (CPD) dari Pondok Pesantren dan Panti Asuhan berlaku zonasi sesuai tempat kedudukan Ponpes/Panti Asuhan.
a. Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, penyandang disabilitas dan Lingkup Covid-19.b. Calon peserta didik yang wajib diterima melalui Jalur Afirmasi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari daya tampung sekolah.c. Syarat keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan berdasarkan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yang terdaftar pada Dinas Sosial dan memiliki KIP (Kartu Indonesia Pintar), SKTM tidak berlaku.d. Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah, Sekolah bersama Kepala Desa setempat wajib melakukan verifikasi data di lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.e. Peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi Sekolah yang bersangkutan.f. Sebagai bentuk penghargaan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan dispensasi/prioritas langsung diterima (utamanya di wilayah zonasinya) dalam PPDB kepada putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang menangani langsung pasien Covid-19, melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-19 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid-19 yang memiliki resiko tertular Covid-19, sepanjang calon peserta didik dimaksud memenuhi ketentuan lain yang dipersyaratkan.
3. JALUR PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA/WALI.
a. Jalur PPDB perpindahan tugas orang tua/wali yakni jalur yang disediakan bagi calon peserta didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali yang dibuktikan dengan surat penugasan orang tua/wali.b. Calon peserta didik pada jalur perpindahan tugas orang tua/wali yang diterima paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung yang tersedia pada satuan pendidikanc. Dalam hal jumlah calon peserta didik pada jalur perpindahan tugas orang tua/wali tidak mencapai 5% (lima persen), maka sisakuota dialihkan ke jalur zonasi.d. Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali dapat digunakan untuk anak guru yang mendaftar pada satuan pendidikan tempat orang tua/wali bekerja sebagai gurue. Peserta didik yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali merupakan peserta didik dengan Kartu Keluarga di luar wilayah zonasi Sekolah yang bersangkutanf. Dalam hal daya tampung untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali tidak mencukupi, maka seleksi dilakukan berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah.
4. JALUR PRESTASI.
a. Jalur PPDB Prestasi adalah jalur PPDB yang menggunakan seleksi prestasi calon peserta didik yaitu berdasarkan Nilai Rapor dan/atau Bobot Nilai Prestasi bagi yang memiliki prestasi berjenjang atau tidak berjenjang.b. Calon peserta didik pada jalur prestasi yang diterima paling banyak 20% (dua puluh persen) dari daya tampung yang tersedia pada satuan pendidikan.c. Komponen penilaian yang dijadikan dasar dalam penghitungan nilai akhir untuk PPDB SMA jalur Prestasi terdiri:1. Nilai Rapor Semester I s.d V SMP/MTs atau yang sederajat, yaitu nilai mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan IPA. Apabila hasil Rapor Semester I s.d V untuk nilai Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan IPA (dari nilai pengetahuan dan nilai keterampilan)2. Nilai Kejuaraan dikelompokkan dalam 2 (dua) jenis, yaitu kejuaraan yang diselengarakan secara berjenjang dan kejuaraan tidak berjenjang. Nilai kejuaraan diberikan kepada calon peserta didik karena yang bersangkutan memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau non akademik yang diperolehnya pada jenjang pendidikan SMP/MTs atau yang sederajat.
JADWAL
Berikut Jadwal Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru :.
#Verifikasi Berkas dan Penerimaan Token
Verifikasi Berkas Pendaftaran dan Penerimaan Token mulai tanggal 14 Juni 2021, dan ditutup tangal 19 Juni 2021
#Pendaftaran Online Mandiri
Pendaftaran Online Mandiri dibuka mulai tanggal 21 Juni 2021, dan ditutup tangal 24 Juni 2021
#Evaluasi, Ranking, dan Penyaluran
Seleksi Pendaftaran berdasarkan jumlah nilai rapor semester 1 s.d semester 5, Nilai Kejuaraan, Nilai Zonasi, tanggal 25 - 26 Juni 2021
#Pengumuman Hasil
Hari Sabtu, 26 Juni 2021 selambat-lambatnya Pukul 23.55 WIB)
#Pendaftaran Ulang
Pelaksanaan Daftar Ulang Tanggal 28 Juni - 2 Juli 2021. Datang ke sekolah dengan mematuhi Protokol Kesehatan.
#Hari Pertama Masuk Sekolah
Hari Pertama Masuk Sekolah Tahun Pelajaran 2021/2022 : Senin, 12 Juli 2021
DAYA TAMPUNG
SMA Negeri 1 Kebumen membuka 10 (sepuluh) rombel dengan jumlah pendaftar 360 siswa yang terbagi dalam 3 (tiga) peminatan, yaitu sebagai berikut :Peminatan IPA : Menerima 7 Rombel x 36 peserta didik = 252 SiswaPeminatan IIS : Menerima 2 Rombel x 36 peserta didik = 72 SiswaPeminatan IBB : Menerima 1 Rombel x 36 peserta didik = 36 Siswa
PERSYARATAN YANG DISIAPKAN
WILAYAH ZONASI
Wilayah zonasi SMAN 1 Kebumen adalah : Kecamatan Kebumen, Kecamatan Pejagoan, Kecamatan Klirong, dan Kecamatan Alian
AKSES PENDAFTARAN
Link Simulasi/Demo pendaftaran: https://jateng.demo.siap-ppdb.com
Link Pendaftaran : https://jateng.siap-ppdb.com
DOWNLOAD
a. Petunjuk Teknis PPDB 2021/2022
b. Infografis PPDB 2021/2022d. Format Sura Pernyataane. Contoh SKL
KONTAK PERSON
# Slamet Pramono, S.Pd : +62 812-2752-422
# Ahmad Makmur Santoso, S.Si., M.Pd : +62 812-2938-9992