Pertanyaan dan Jawaban Seputar PPDB SMA Negeri Tahun 2021


Q : Batasan penetapan zonasi berdasar apa?
Zonasi ditetapkan berdasarkan wilayah kecamatan

Q : Berapa usia KK yang dipersyaratkan sebagai bukti domisili ?
  • Diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan
  • Kartu Keluarga (KK), tanggal pencetakan KK tidak bisa dijadikan dasar lamanya bertempat tinggal/berdomisili di suatu alamat
  • Untuk melihat lama waktu bertempat tinggal/berdomisili dilihat berdasarkan tanggal data entry atau tanggal perpindahan jika melakukan perpindahan penduduk.
  • Dukcapil akan melakukan validasi lama tinggal menurut by name by address berbasis NIK untuk dilakukan verifikasi oleh Dinas Dukcapil.

 

Q : Apakah masih berlaku SKD dan SKTM
  • PPDB TA 2021/2022 tidak lagi memberlakukan SKD dan SKTM
  • SKD hanya berlaku dalam kondisi khusus (bencana alam/bencana sosial)

Q : Apakah satuan pendidikan SMP/MTs/sederajat wajib melakukan input data awal ?
Iya wajib, karena data yang telah diinput akan dilakukan verifikasi dan validasi dan sekaligus untuk mempermudah pendaftaran

Q : Kenapa dispensasi/prioritas anak guru pada jalur perpindahan tugas orang tua hanya diberikan kepada calon pendaftar pada SMA Negeri ?
Karena sesuai Permendikbud 1 Tahun 2021, jalur perpindahan tugas orang tua hanya tersedia pada SMA.

Q : Apa yang dimaksud dengan kejuaraan berjenjang, dan apa saja yang termasuk di dalamnya?
  • Kejuaraan berjenjang adalah kejuaraan yang diselenggarakan secara terjadwal dalam setiap tahunnya, dengan seleksi dilaksanakan mulai dari tingkat satuan pendidikan, berkelanjutan dan mempersyaratkan keikutsertaan peserta berdasar prestasi ? pada setiap jenjang di bawahnya. Kejuaraan berjenjang ini mendpatkan dukungan pembiayaan dari Pemerintah.
  • Jenis kejuaraan berjenjang tercantum dalam aplikasi input pendataan

Q : Apa yang dimaksud dengan kejuaraan tidak berjenjang dan apa persyaratanya?
Kejuaraaan tidak berjenjang merupakan kejuaraan/lomba/invitasi/sayembara selain yang tersebut pada kejuaraan berjenjang, yang diselenggarakan oleh instansi/lembaga pemerintah/perguruan tinggi/induk olahraga dan instansi/lembaga lain sesuai kewenangannya,

SELURUH PIAGAM PENGHARGAAN DIAKUI DAN MENDAPATKAN BOBOT NILAI SESUAI KETENTUAN, DENGAN CATATAN PIAGAM DIMAKSUD DISAHKAN OLEH SATPEND CPD YANG BERSANGKUTAN


Q : Apa tujuan diselenggarakannya Kelas Khusus Olahraga ?
  • Sebagai upaya pembinaan potensi, bakat/talenta, dan minat calon peserta didik di bidang olahraga, sekaligus wujud layanan pendidikan yang berkesinambungan.
  • KKO merupakan wujud sinergi antar tingkatan pemerintahan dalam menjembatani pengelolaan kewenangan pendidikan dasar dan pendidikan menengah

Q : Apa yang dimaksud dengan anak guru pada jalur perpindahan tugas orang tua?
  • Guru yang dimaksud adalah guru ASN dan Non ASN yang dibuktikan dengan surat keputusan/penugasan dari Pejabat yang berwenang.
  • Jalur ini hanya berlaku apabila anak guru tersebut mendaftarkan pada satuan pendidikan di tempat orang tuanya bertugas sebagai guru.

Q : Mapel apa saja yang dipersyaratkan dalam PPDB dan aspek kompetensinya?
  • Mapel IPA, Matematika, Bahasa Inggris, dan Bahasa Indonesia
  • Aspek kompetensi pengetahuan dan keterampilan pada masing-masing semester yang telah tertuang dalam dokumen rapor peserta didik.

Q : Di kabupaten/kota saya tidak terdapat sekolah dengan KKO, apakah saya bisa mendaftarkan di kabupaten/ kota lain ?
Secara prinsip diperbolehkan karena KKO tidak dibatasi dengan zonasi, dan seleksi akan dilakukan oleh satuan pendidikan penyelenggara KKO sesuai bidang olahraga yang ditetapkan sebagai unggulan. Namun demikian kiranya perlu dipertimbangkan terkait dengan pembiayaan, karena bila dari luar kabupaten/kota tentu akan menambah biaya untuk tempat tinggal/kost dan lain-lain kebutuhan penyertanya

Q : Apa tujuan diselenggarakannya pendidikan inklusi :
Sebagai bentuk layanan pendidikan yang setara dan berkeadilan, maka anak berkebutuhan khusus berhak untuk memperoleh layanan pendidikan di ? satuan pendidikan umum melalui layanan inklusi sesuai kesiapan dan kemampuan sekolah.

Q : Inklusi diterapkan pada satuan pendidikan apa dan jenis ketunaan apa saja yang bisa dilayani ?
  • Inklusi dilayani pada satuan pendidikan SMA dan SMK.
  • Pada dasarnya semua SMA dan SMK Negeri bisa melayani pendidikan inklusi, bergantung pada kesiapan semua aspek pada setiap satuan pendidikan yang bersangkutan.

Tags :

admin

https://www.kemdikbud.go.id